Kurang dari 24 jam, Polres Lamongan Berhasil Amankan Terduga Pelaku Curanmor Rumah Kos

    Kurang dari 24 jam, Polres Lamongan Berhasil Amankan Terduga Pelaku Curanmor Rumah Kos

    LAMONGAN - Menciptakan dan memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat ( Kamtibmas ) sudah menjadi komitmen Kepolisian dalam hal ini termasuk Polres Lamongan.

    Dengan merespon cepat laporan masyarakat yang telah menjadi korban tindak kejahatan, Polres Lamongan pun akan menjawab keluhan warga tersebut untuk meyakinkan kinerja Kepolisian demi memberi pengayoman, perlindungan dan pelayanan masyarakat.

    Seperti yang sudah dilaksanakan oleh Tim Jaka Tingkir Sat Reskrim Polres Lamongan bersama Polsek Brondong kali ini. Dengan segera menindaklanjuti laporan warga yang kehilangan sepeda motornya, personel Polres Lamongan inipun bergerak cepat.

    Kapolres Lamongan AKBP Yakhob Silvana Delareskha melalui Kasi Humas Polres Lamongan Ipda Anton Krisbiantoro mengatakan aksi pencurian sepeda motor di rumah kos Kelurahan Brondong Kecamatan Brondong Kabupaten Lamongan itu terekam CCTV.

    “Gerak – gerik pelaku terekam jelas mulai dari masuk hingga membawa kabur sepeda motor Honda Supra 125 warna merah dengan Nopol S 4080 JE milik korban, ”ujar Ipda Anton di Polres Lamongan, Sabtu (20/8/22).

    Saat itu pula lanjut Perwira Polisi yang punya Hobby Olahraga Bulutangkis ini, pihak Tim Jaka Tingkir Sat Reskrim Polres Lamongan bersama Polsek Brondong segera melakukan pencarian pelaku tersebut.

    “Tidak lebih dari 24 jam, identitas pelaku pun berhasil dikenali oleh Polisi dan berhasil ditangkap di rumah pelaku berikut barang bukti motor curiannya, ”terang Ipda Anton.

    Masih kata Ipda Anton, saat ini pelaku sedang diperiksa lebih lanjut untuk proses hukum di Polsek Brondong. Pelaku adalah laki – laki berinisial NKM (37) warga Tegalsari Kelurahan Brondong Kecamatan Brondong, Lamongan.

    Ipda Anton menambahkan, saat ditunjukan rekaman CCTV oleh Polisi, pelaku NKM inipun tak bisa mengelak dan mengakui perbuatannya.

    “Ini masih dikembangkan, barangkali ada masyarakat yang pernah kehilangan motor agar segera melapor, ”pungkas Ipda Anton.

    Atas perbuatannya pelaku NKM dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan. (hms).

    lamongan
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Bersama Pemda Setempat Subkogartap 0812/Lamongan...

    Artikel Berikutnya

    Babinsa Solokuro Amankan Rangkaian Kegiatan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hendri Kampai: Indonesia Hanya Butuh Pemimpin Jujur yang Berani
    Hendri Kampai: Jika Anda Seorang Pejabat, Sebuah Renungan dari Hati ke Hati
    Hendri Kampai: Indonesia Baru, Mimpi, Harapan, dan Langkah Menuju Perubahan
    Hendri Kampai: Buat Mobil Listrik Itu Jauh Lebih Mudah, Indonesia Pasti Bisa!
    Hendri Kampai: Koloni Ekonomi di Tanah Merdeka, Penjajahan Gaya Baru yang Menghisap Bangsa

    Ikuti Kami